Registrasi Alat Kesehatan dan Tindakan Pengelolaan Pengarsipan
Pasal 1. Untuk mengatur registrasi dan pemberkasan alat kesehatan serta menjamin keamanan, efektivitas dan pengendalian mutu alat kesehatan, langkah-langkah ini dirumuskan sesuai dengan Peraturan Pengawasan dan Penatausahaan Alat Kesehatan